KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
penulis ucapkan, sehingga makalah yang
berjudul ALIRAN-ALIRAN DALAM USHUL FIQH ini
dapat terselesaikan dengan baik.
Salawat dan taslim senantiasa penulis haturkan kepada Muhammad
SAW karena dengan perjuangan beliaulah sehingga penulis sampai saat ini mampu
mengikuti arahan-arahan yang diberikan oleh semua pihak dalam pembuatan makalah
ini.
Ucapan terima kasih juga kepada kedua
orang tua penulis yang amat berpartisipasi dalam memberikan terus sengat kepada
penulis sehingga makalah ini dapat tersususn, seperti yang para pembaca lihat
saat ini.
Kepada dosen mata kuliah, dan
rekan-rekan penulis mengucapkan banyak terima kasih atas arahan-arahan yang diberikan kepada penulis
dalam penyusunan makalah ini.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa
sebagai manusia biasa kesempurnaan tak akan pernah dimilki, karena kesempurnaan
hanyalah milik Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, kritik dan saran dari
rekan-rekan sangat penulis butuhkan demi perbaikan penulisan makalah
selanjutnya.
Parepare, 10
Juni 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR ISI.....................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah...................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................ 1
C.
Tujuan.................................................................................................. 1
D.
Manfaat............................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Aliran
Syafi’iyyah dan Jumhur Mutakallimin……………………… 3
B.
Aliran fuqaha.................................................................….......……. 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................... 7
B. Saran................................................................................................. 8
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................
9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam sejarah panjang perkembangan fiqh
dikenal dua aliran ushul fiqh yang berbeda. Perbedaan ini muncul akibat
perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh, yang masing-masing digunakan dalam
menggali hukum Islam.
Perbedaan-perbedaan yang terjadi tersebut
diakibatkan oleh berbedanya pendapat dalam membangun ushul fiqh. Ada aliran
yang mengkaji ushul fiqh secara teoritis tanpa terpengaruh dengan
masalah-masalah furu’. Banyak imam-imam yang tidak sependapat dengan hal ini
sehingga terjadilah penafsiran yang berbeda dengan kajian teoritis tersebut.
Demikian juga selanjutnya, banyak pula terjadi pertentangan-pertentangan akibat
ketidaksependapatan dari masing-masing imam yang akhirnya muncullah
aliran-aliran dalam ushul fiqh yang perlu lebih dalam lagi.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang masalah di atas
adalah:
1.
Pandangan
Aliran Syafi’iyyah dan Jumhur
Mutakallimin (Ahli kalam)
2.
Pandangan
Aliran para fuqahah
C. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun
tujuan dalam karya ilmiah ini, penulisan mencoba memberikan beberapa tujuan
sebagai berikut :
1.
Sebagai
wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitian dalam bentuk
tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
2.
Menumbuhkan
etos dikalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu
pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
3.
Karya
ilmiah yang telah di tulis itu diharapkan menjadi wahana tranformasi
pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
4.
Melatih
keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
D.
Manfaat Penulisan Makalah
Selanjutnya, penulisan memberikan manfaat menulis
karya ilmiah sebagai berikut :
1.
Melatih
untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif.
2.
Melatih
untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber.
3.
Mengenalkan
dengan kegiatan kepustakaan.
4.
Meningkatkan
pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis.
5.
Memperoleh
kepuasaan intelektual.
6.
Memperluas
cakrawala ilmu pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aliran Syafi’iyyah dan Jumhur Mutkallimin
(Ahli Kalam)
Aliran ini membangun ushul fiqh mereka
secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah
keagamaan yang tidak pokok). Dalam membangun teori, aliran ini menetapkan
kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al-Qur’an dan atau
Sunnah) maupun dari ‘aqli (akal pikiran), tanpa dipengaruhi oleh
masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab, sehingga teori tersebut adakalanya
sesuai dengan furu’ dan ada
kalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil
naqli, dapat dijadikan kaidah, baik kaidah itu sejalan dengan furu’ mazhab
maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab atau
tidak.
Dalam
kenyataannya, ada ulama mazhab Syafi’iyyah yang berupaya menyusun teori
tersendiri, sehingga terdapat pertentangan dengan teori yang telah dibangun.[1] Misalnya, Imam al-Amidi (ahli
ushul fiqh Syafi’i), menyatakan bahwa ijma’ al-Sukuti dapat dijadikan hujjah
dalam menetapkan hukum Islam. Imam al-Syafi’i sendiri tidak mengakui keabsahan
ijma’ sukuti sebagai hujjah, karena ijma’ yang dia terima hanyalah ijma’ para
sahabat secara jelas. Imam al-Amidi dan Imam al-Qarafi (ahli ushul fiqh
Maliki), berupaya menggabungkan teori aliran Syafi’iyyah/Mutakallimin dengan
aliran yang lain. Hal ini mereka lakukan untuk mencari jalan terbaik dalam
masalah ushul fiqh. Oleh sebab itu, ada beberapa teori ushul fiqh mereka yang
bertentangan dengan pendapat mazhab mereka sendiri, seperti yang dikemukakan
al-Amidi di atas.
Akibat
dari perhatian yang hanya tertuju kepada masalah-masalah teoritis, teori yang
dibangun aliran Syafi’iyyah/Mutakallimin sering tidak membawa pengaruh pada
keperluan praktis. Sesuai dengan namanya, aliran mutakallimin (ahli kalam),
maka aspek-aspek bahasa sangat dominan dalam pembahasan ushul fiqh mereka.
Misalnya, masalah tahsm (menganggap sesuatu perbuatan itu baik dan dapat
dicapai oleh akal atau tidak) dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan
dapat dicapai oleh akal atau tidak). Pembahasan seperti ini, biasanya
dikemukakan para ahli ushul fiqh berkaitan dengan pembahasan hakim (pembuat
hukum). Kedua konsep ini berkaitan erat dengan masalah ilmu kalam yang juga
berpengaruh dalam penentuan teori ushul fiqh.[2]
Kitab
ushul fiqh standar dalam aliran Syafi’iyyah/Mutakallimin ini adalah al-Risalah
yang disusun Imam al-Syafi’i, kitab al-Mu’tamad, disusun Abu al-Husain
Muhammad ibn All al-Bashri (wafat 463 H), kitab al-Burhanfi Ushul al-Fiqh,
disusun Imam al-Haramain al-Juvaini (wafat 487 H), dan tiga rangkaian kitab
ushul fiqh Imam Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H/1085-1111 H), yaitu al-Mankhul
min Ta’liqat al-Ushul, Syifa’ al-Ghalil Fil Bayan al-Syabah wal Mukhil wa
Masalik al-Ta’lil; dan al-Mustashfa fi ’Ilm al-Ushul. Sekalipun kitab ushul
fiqh dalam aliran Syafi'iyyah/Mutakallimin cukup banyak, tetapi yang menjadi
sumber dan standar dalam aliran ini adalah kitab ushul fiqh tersebut di atas.
B. Aliran Fuqaha’
Aliran
ini dianut ulama-ulama mazhab Hanafi. Dinamakan aliran
fuqaha’, karena aliran ini dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak
dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka. Artinya, mereka tidak
membangun suatu teori kecuali setelah melakukan analisis terhadap
masalah-masalah furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Dalam menetapkan teori
tersebut, apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum
furu’, maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut.
Oleh sebab itu, aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan
hukum-hukum furu’ yang berlaku dalam mazhabnya, sehingga tidak satu kaidah pun
yang tidak bisa diterapkan.
Berbeda dengan aliran Syafi’iyyah/Mutakallimin
yang sama sekali tidak terpengaruh oleh furu’ yang ada dalam mazhabnya,
sehingga sering terjadi pertentangan kaidah dengan hukum furu’ dan terkadang
kaidah yang dibangun sulit untuk diterapkan. Apabila suatu kaidah bertentangan
dengan furu’, maka mereka berusaha untuk mengubati kaidah tersebut dan
membangun kaidah lain yang sesuai dengan masalah furu’ yang mereka hadapi.
Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat qath’i
(pasti)”. Akibatnya, apabila terjadi pertentangan dalil umum dengan hadhsahod
(bersifat zhanni), maka dalil yang umum itu yang diterapkan, karena hadits ahad
hanya bersifat zhanni (relatif), sedangkan dalil umum tersebut bersifat qath’i,
yang qath’i tidak bisa dikalahkan dan dikhususkan oleh yang zhanni.
Di kalangan aliran fuqaha’ sendiri ada
ahli ushul fiqh yang berupaya untuk mengkompromikan kedua aliran tersebut, di
antaranya adalah Imam Kamal ibn al-Humam dalam kitab ushul fiqhnya, al-Tahnr.
Dari sekian banyak kitab ushul fiqh, yang dianggap sebagai kitab ushul fiqh
standar dalam aliran ini adalah Kitab al-Ushul yang disusun Imam Abu al-Hasan
al-Karkhi, Kitab al-Ushul, disusun Abu Bakr al-Jashshash, Ushul al-Sarakhsi,
disusun Imam al-Sarakhsi, Ta'sis al-Nazhar, disusun Imam Abu Zaid al-Dabusi
(wafat 430 H), dan kitab Kasyfal-Asrar, disusun Imam al-Bazdawi.
Adapun kitab-kitab ushul fiqh yang
menggabungkan teori Syafi'iyyah/ Jumhur Mutakallimin dengan teori fuqaha’, di
antaranya adalah:
1.
Tanqih al-Ushul, yang disusun Shadr al-Syari’ah (wafat 747 H). Kitab ini
merupakan rangkuman dari tiga buku ushul fiqh, yaitu Kasyf al-Asrar karya
Imam al-Bazdawi al-Hanafi, al-Mahshul karya Fakh al-Din al-Razi al-Syafi’i, dan
Mukhtashar Ibn al-Hajib karya Ibn al-Hajib al-Maliki.
2.
Al-Tahrir, disusun Kamal al-Din Ibn al-Humam al-Hanafi
(wafat 861 H).[3]
3.
Jam’u al-Jawami’, disusun Taj al-Din ‘Abd al-Wahhab
al-Subki al-Syafi’i (wafat 771H).
4.
Musallam al-Tsubut, disusun Muhibullah ibn ‘Abd
al-Syakur (wafat 1119 H).
Pada abad ke-8 Hijriah muncul Imam Abu Ishaq al-Syathibi (wafat 790 H)
dengan bukunya al-Muwafaqatfi al-Ushul al-Syari’ah. Pembahasan ushul fiqh yang
dikemukakan Imam al-Syathibi dalam kitabnya ini, di samping menguraikan
berbagai kaidah yang berkaitan dengan aspek-aspek kebahasaan, la juga
mengemukakan maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syara’ dalam menetapkan
hukum), yang selama ini kurang diperhatikan oleh ulama ushul fiqh. Setiap
permasalahan dan kaidah kebahasaan yang ia kemukakan senantiasa dikaitkan
dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Dengan demikian, Imam al-Syathibi
memberikan warna baru di bidang ushul fiqh dan kitabnya al-Muiwafaqat fi
al-Ushul al-Syari’ah, yang oleh para ahli ushul fiqh kontemporer dianggap
sebagai buku ushul fiqh yang konprehensif dan akomodatif untuk zaman sekarang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dikenal ada dua aliran dalam ushul fiqh yang berbeda yaitu yang pertama
adalah aliran Syafi’iyyah dan Jumhur Mutakallimin, kemudian yang kedua aliran
Fuqaha’. Perbedaan yang muncul ini akibat perbedaan dalam membangun teori ushul
fiqh masing-masing yang digunakan dalam menggali hukum islam.
Aliran Syafi’iyyah dan Jumhur Mutakllimin dalam membangun ushul fiqh mereka
secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah
keagamaan yang tidak pokok). Aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan
yang kuat, balk dari naqli (al-Qur’an dan atau Sunnah) maupun dari ‘aqli (akal
pikiran), tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab,
sehingga teori tersebut adakalanya sesuai dengan furu’ dan ada kalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima
akal dan didukung oleh dalil naqli, dapat dijadikan kaidah, baik kaidah itu
sejalan dengan furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang
telah ditetapkan imam mazhab atau tidak.
Aliran Fuqaha’ dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh
masalah furu’ dalam mazhab mereka. Artinya, mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah melakukan
analisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Dalam
menetapkan teori tersebut, apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada
dengan hukum furu’, maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum
furu’ tersebut. Oleh sebab itu, aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka
susun sesuai dengan hukum-hukum furu’ yang berlaku dalam mazhabnya, sehingga
tidak satu kaidah pun yang tidak bisa diterapkan.
B. Saran
Dalam karya tulis ini penulis
berkeinginan memberikan saran kepada pembaca. Dalam pembuatan karya tulis ini
penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan–kekurangan baik dari
bentuk maupun isinya. Adapun saran yang ingin di sampaikan penulis yaitu :
1.
Penulis
menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana
pembaca mempelajari tentang menulis ilmiah.
2.
Semoga
dengan karya tulis ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafi, Ahmad.
1987. Usul Fiqh, Jakarta Pusat: Widjaya.
Haroen, Nasrun.
1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Mughits, Abdul.
2008. Pengantar Fiqh/Ushul Fiqh,Yogya: UIN Sunan Kalijaga.
Nata, Abuddin. 2006. Masail al-Fiqhiyah, Jakarta: Kencana.
Syafe’i, Rachmat.
2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar