Rabu, 03 Juni 2015

Sejarah Perkembangan & Pertumbuhan Ushul Al-Fiqh



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
      Pertumbuhan hukum-hukum fiqhi, bersamaan lahirnya agama islam, karena agama islam merupakan kesatuan dari akidah akhlaq dan hukum amaliyah. Hukum amaliyah sudah ada sejak zaman rasulallah terdiri dari beberapa hukum yang ada dalam al-Qur'an. Seperti fatwa untuk sebuah masalah tertentu. Kumpulan hukum fiqh ini pada permulaannya diambil dari hukum Allah dan Rasulnya, sedangkan sumbernya adalah al-qur'an dan al-hadist. Dalam makalah ini kami akan mencoba menjabarkan tentang pertumbuhan dan perkembangan ilmu ushul fiqh. Ushul fiqh asal artinya sumber atau dasar. Dasar dari fiqh adalah Ushul Fiqh, berarti Ushul Fiqh itu asas atau dalil fiqh yang diambil dari al-Qur’an dan Sunnah. Ushul Fiqh ini sebenarnya sudah ada semenjak Rasulullah SAW.
      Orang yang mula-mula menciptakan ilmu Ushul fiqh adalah Imam Syafe’i. Beliau menulis sebuah risalah yang dijadikannya sebagai Muqaddimah bukunya yang bernama Kitab Al-Umm. Jadi dengan demikian Imam Syafe’i adalah pendiri dan pencipta utama tentang Ilmu Ushul Fiqh.Usahanya itu diikuti oleh tiga orang ulama yang termasyhur diantaranya Abul Hassan Muhammad bin ‘Alal Bashariy As Syafe’iy yang meninggal pada tahun 463 H, sedangkan bukunya bernama Al-Mu’tamad.Abu Ali Abdul Malik bin Abdullah An Naisaburiy yang dikenal dengan Imam Harmaini, meninggal pada tahun 478 H, dengan bukunya “Al-Burhan”. Abu Hamid Al-Ghazaliy, meninggal pada tahun 505 H, bukunya “Al-Mushtasfa”.
B. Rumusan Masalah
1.      Sejarah Pertumbuhan fiqhi Islam
4.      Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqhi di Indonesia
C. Tujuan
       Adapun tujuan dalam karya ilmiah ini, pnulisan mencoba memberikan beberapa tujuan sebagai berikut:
1.      Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitian dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
2.      Menumbuhkan etos dikalangan Mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
3.      Karya ilmih yang telah di tulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara masyarakat dengan sekolah, atau orang-orang yang berminat membacanya.
D. Manfaat
       Selanjutnya, penulis memberikan manfaat setelah membaca makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Mengetahui lebih detail tentang sejarah perkembangan dan pertumbuhan Ushul Fiqhi
2.      Memperoleh kepuasaan intelektual khususnya di bidang agama.
3.      Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis.

BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah Pertumbuhan Fiqhi Islam
      Pertumbuhan Fiqh atau Hukum Islam sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode, seperti dibawah ini:
1. Periode Rasulullah
      Yaitu periode insya’ dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak dari kebangkitan Rasulullah tahun 610 M sampai dengan kewafatan beliau pada tahun 632 M. Sejarah pertumbuhan hukum islam dimasa Rasulullah berdasarkan wahyu yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur yang dimulai dari Mekkah dan diakhiri di Madinah, kalau belum turun ayat al-Qur’an mengenai sesuatu masalah, maka Nabi mengadakan ijtihad yang mendalam, sehingga akhirnya ijtihad beliau sesuai dengan ayat al-Qur’an, yang diturunkan kemudian. Berarti ijtihad Rasul dan sunnahnya tidak ada yang berlawanan dengan wahyu Allah. Disamping Nabi sendiri adalah sebagai sumber hukum, sebab segala sesuatu yang dilakukan Nabi adalah contoh yang baik bagi umatnya.
2. Periode Sahabat
      Yaitu periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun kurang lebihnya, yaitu terhitung mulai awal kewafatan Rasul pada tahun 11 H sampai dengan akhir abad pertama Hijriah (101 H atau 632-720 M). Pertumbuhan hukum Islam pada masa sahabat, adalah karena Nabi telah meninggal, maka persoalan hukum atau fiqh dikembalikan kepada al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Di masa sahabat para penganut islam telah bertambah banyak dan daerahnya telah bertambah luas. Pada tempat-tempat yang baru memeluk Agama Islam itu terjadi berbagai masalah. Untuk menyelesaikan masalah itu para sahabat kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah. Apabila masalah hukum/fiqh tidak dijumpai penyelesaiannya di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi, maka para sahabat mengadakan ijtihad yang mendalam. Dan hasil dari ijtihad para sahabat dapat dipercaya dan menjadi sumber hukum syara’ atau fiqh islam.
3. Periode Tadwin (pembukuan)
      Munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, yaitu berlangsung selama 250 tahun, yaitu terhitung mulai tahun 100 H sampai tahun 350 H (720-961 M). Pada saat ini adalah zaman kemajuan di bidang hukum Islam. Ini disebabkan banyaknya masalah-masalah hukum yang harus diselesaikan, yang terjadi pada beberapa daerah Islam yang meluas itu. Para Tabiin-tabiin dimasa ini banyak yang berijtihad, sehingga mereka menjadi mujtahid-mujtahid besar dalam Islam. Semuanya itu telah menjadi sebab bagi tumbuhnya suatu golongan ahli dalam ilmu Islam, yang kemudian terkenal dengan sebutan “faqih” (lebih dari satu fuqaha’) yang mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan Islam selanjutnya.
Di antara mujtahid-mujtahid yang terkenal itu adalah:
a)      Imam Abu Hanifah Seorang ‘alim keturunan Persia, lahir di Basrah tahun 80 H (699 M) bekerja dikuffah dan meninggal tahun 150 H (767 M). Abu hanifah terkenal sebagai Ahli al Ra’yu.
b)      Imam Malik ibn Anas Lahir di Madinah tahun 93 H (713 M) dan meninggal tahun 179 H (795 M). Imam Malik terkenal sebagai ahli Hadits. Bukunya yang terkenal/termasyhur ialah yang bernama “Muwaththa”.
c)      Imam Muhammad ibn Idris Al Syafei Dilahirkan di Palestina tahun 150 H (767 M) dan meninggal pada tahun 204 H (802 M) di Mesir. Beliau adalah pendiri Mazhab Imam Syafe’i, terkenal seorang yang besar jasanya, terutama bukunya yang terkenal sampai sekarang ialah Al-Umm. Buku inilah yang menjadi dasar dari ilmu yang dikembangkannya bernama “Ushul Al Fiqh”.
d)     Imam Ahmad ibn Hambali Lahir di Bagdad tahun 164 H (776 M) dan meninggal tahun 241 H (855 M). Ia terkenal sebagai ahli Hadits. Bukunya yang terkenal bernama “Musnad Ahmad ibn Hambal”, yang berisi 30.000 hadits. Beliau adalah pendiri Mazhab Hambali.
4. Periode Taqlid
      Yaitu periode kebekuan dan statis yang berlangsung mulai pertengahan abad empat hijriah (351 H) dan hanya Allah yang mengetahui kapan berakhirnya periode ini. Periode taqlid lahir pada abad ke 4 H (tahun ke 12 M), yang berarti sebagai penutupan periode ijtihad atau periode tadwin (pembukuan). Mula-mula masa kemunduran dalam bidang kebudayaan Islam, kemudian berhentilah perkembangan hukum Islam atau fiqh Islam. Sebelum periode taqlid, dikenal dengan masa periode ijtihad. Pengertian ijtihad secara sempit menurut imam Syafe’i ialah ijtihad dengan Qiyas. Ijtihad itu menjalankan Qiyas terhadap sesuatu hukum kepada hukum yang lainnya.
      Orang pertama yang menghimpun kaidah-kaidah ushuln fiqh secara sistematis yang masing-masing kaidah dikuatkan dengan dalil dan ulasan yang baik, ialah Imam Muhamad Bin Idris Asy-syafi'i (150-204 H.) kitab himpunannya itu disebut Ar-risalah (RISALAH USHULIYAH) yang kemudian diteruskan oleh pengikutnya Ar-Rabi' Al-Muwardi. Ulama kalam pun meniru metode dan sistem penyusunan disiplin ilmu ini. Ulama kalam dalam penyusunan ilmu ini menyertakan pembuktian atas kaidah-kaidah dan pembahasan ilmu ini secara logis, rasional, dan teoritis serta didukung  oleh bukti yang ada inilah keistimewaan ulama kalam.
      Adapun ulama Abu Hanafiah mempunyai kelebihan tersndiri dalam menyusun kaidah dan pembahasan ushuliyah, mereka meyakini bahwa imam mereka telah membangun ijtihad atas dasar kaidah dan pembahasan ushuliyah. Mereka tidak menerapkan kaidah-kaidah praktis yang merupakan cabang atau bagian dari kaidah-kaidah hukum yang menjadi ketetapan imam mereka maka, mereka pun berbicara soal furu'.
      Sebagian ulama menyusun dengan memadukan dua metode tersebut dengan meneliti kaidah-kaidah ushuliyah yang menggunakan dalil-dalil berdasarkan kaidah-kaidah ushul. Ada beberapaKitab-kitab yang tersusun menggunakan metode ini.
      Setelah daulah islamiyah berkembang banyak pengikutinya yang non-arab maka, umat islam dihadapkan dengan masalah baru. Yang menjadikan imam mujtahid semakin dituntut untuk mengembangkan lapangan ijtihad dan penetapan hukum syari'at islam untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
      Seluru hukum disandarkan pada dua kodifikasi, yakni periode rasulullah dan periode sahabat. Pada masa ini kodifikasi hukum mulai dirintis bebarengan dengan kodifikasi sunnah. karna talah dilengkapi dengan berbagi dalil, ilat dan kaidah maka hukum-hukum tersebut tersusun sebagai ilmu yang menghasilkan berbagai cabang ilmu pengetahuan. Ilmu fiqh yang pertama dihimpun adalah kitab Al-Muwatha' karya imam malik bin annas yang disusun atas intruksi khalifah Al-Manshur. Al-Hadist dan fiqh imam malik dijadikan dasar fiqh orang-orang hijaz. Dan beberapa kitab fiqh seperti karya Abu Yusuf yang menjadi rujukan fiqh di irak, kitab Al-Um karya Muhamad bin idris  Asy- syafi'i yang juga di jadikan dasar fiqh madzab syfi'i.
      Adapun ilmu Ushul Fiqh, lahir sejak abad dua hijriah namun, ilmu tersebut berkembang begitu sederhana dan secara bertahap ilmu tersebut berusia mencapai 200 tahun. Sejak saat itulah ilmu tersebut mulai berkembang pesat. ilmu tersebut pada abad pertama hijriyah memang tidak diperlukan karena keberadaan SAW. Masih bisa mengeluarkan fatwa dan memutuskan suatu hukum berdasaekan ajaran Al quran, assunah dan apa yang diwahyukan kepada Beliau. Disamping itu secara fitri, ijtihad rosul tidak memerlukan ushul atau kaidah-kaidah yang dijadikan sebagai istinbat dan ijtihad. Para sahabat juga melakukan istinbat berdasarkan kemampuan potensial mereka dalam membina hukum syariat islam yang terpusat dalam jiwa raga mereka yang disebabkan akrabnya mereka dengan rasulullah dalam pergaulan. Namun, ketika dunia islam semakin meluas dengan hasil kemenangan yang diraih maka, timbulah interaksi dengan bangsa lain. Sehingga bercampurlah sinonim dan gaya bahasa arab, akibatnya naluri bahasa merekea tidak murni lagi. maka terjadila kontaminasi dan kemungkinan yang terjadi didalam memahami nash.
D. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqhi di Indonesia
      Sebagaimana yang telah disebutkan tadi bahwa para ulama telah berusaha untuk membukukan ilmu ushul fiqh, sedangkan pada waktu itu ulama-ulama di Indonesia sibuk untujk mempelajari ilmu fiqh mazhab Imam Syafe’I dan mengajarkan Tafsir Jailanin, juga hal-hal yang berhubungan dengan ilmu Nahu dan Sharaf.
      Orang yang bisa mempelajari bermacam-macam ilmu dengan menerjemahkannya dari bahasa Arab ke bahasa Melayu pada masa itu mendapat penghargaan yang setinggi-tingginya dari masyarakat. Sedangkan sebhagioan para Ulama pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dan untuk menambah ilmu-ilmu agama, bahkan untuk mencukupkanbermacam-macam Ilmu.sesampai mereka di Mekah mereka berusaha untuk mempelajari bermacam-macam ilmu di masjidil Haram.
      Yang pertama kaliu mempelajari di bidang ilmu pengetahuan adalah Alm. Syekh Ahmad Khatib orang Minangkabau (Sumatera Barat), salah seorang imam yang tekun sebagai imam Syafe’I di Mesjid Haram dalm belajar. Alm Ahmad Khatib mendapat penghargaan yang amat tinggi dan keuntungan yang banyak dalam bermacam-macam ilmu Agama, bahkan dalam ilmu pasti. Setelah itu barulah mereka mempelajari Ilmu Ushul Fiqh, Tauhid, Musththalah Hadist, BAyan, Ma’aniy, Badi’Arud, Qawafiy, dan lain-lain.
      Selesainya mereka mempelajari dan menuntut Ilmu Di Mekah barulah mereka pulang ke negerinya masing-masing dan mulailah mereka menebarkan  ilmu-ilmu tersebut, di antar mereka yang terkenal di Sumatera Barat ialah Syekh Muhammad Thaib Umar, Syekh Abdul Karim Amarullah, Syekh Abdullah Ahmad, Syekh Abbas Abdullah, Syekh Ibrahim Musa, Syekh Sulaiman Ar Rusuli, Syekh Jamil JAbo, Syekh Muhammad Jamil Jambek, dan Syekh Abdullah Halaban, serta beberapa ulama lainnya.
      Semenjak itu tersiarlah ilmu tersebut di daerah-daerah dan pelosok-pelosok, bahkan diwaktu itu mengajarkan ilmu-ilmu tersebut kepada orang-orang yang mempunyai minat dan keinginan untuk mempelajarinya, ini terjadi pada tahun 1310 H (±1890). Walaupun ilmu Ushul Fiqh sudah menjadi berita yang termasyhur di Indonesia, bahkan ulama-ulama di waktu itu bertekun mempelajarinya.mengharapkan masalah-masalah fiqh, sehingga mereka tidak langsung menerima apa yang di katakn oleh Fuqaha sebelumnya, tetapi adalah dengan menyelidiki secara mendalam, bahkan mereka memakai dalil yang kuat dalam undang-undang yang telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh. Kemudian barulah mengatiur pelajaran Ushul Fiqh dalm bermacam-macam tingkatan. Seperti:Tingkatan Ibtidaiyah,Tsanawiyah, ‘Aliyah dan lain-lain.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
     Pertumbuhan Fiqh atau Hukum Islam sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode, seperti dibawah ini:
1. Periode Rasulullah
2. Periode Sahabat
3. Periode Tadwin (pembukuan)
Di antara mujtahid-mujtahid yang terkenal itu adalah:
a)      Imam Abu Hanifah
b)      Imam Malik ibn Anas
c)      Imam Muhammad ibn Idris Al Syafei
d)     Imam Ahmad ibn Hambali Lahir
4. Periode Taqlid
      Orang pertama yang menghimpun kaidah-kaidah ushuln fiqh secara sistematis yang masing-masing kaidah dikuatkan dengan dalil dan ulasan yang baik, ialah Imam Muhamad Bin Idris Asy-syafi'i (150-204 H Ulama kalam dalam penyusunan ilmu ini menyertakan pembuktian atas kaidah-kaidah dan pembahasan ilmu ini secara logis, rasional, dan teoritis serta didukung  oleh bukti yang ada inilah keistimewaan ulama kalam. Adapun ulama Abu Hanafiah mempunyai kelebihan tersendiri dalam menyusun kaidah dan pembahasan ushuliyah, mereka meyakini bahwa imam mereka telah membangun ijtihad atas dasar kaidah dan pembahasan ushuliyah. Mereka tidak menerapkan kaidah-kaidah praktis yang merupakan cabang atau bagian dari kaidah-kaidah hukum yang menjadi ketetapan imam mereka maka, mereka pun berbicara soal furu.
      Setelah daulah islamiyah berkembang banyak pengikutinya yang non-arab maka, umat islam dihadapkan dengan masalah baru. Yang menjadikan imam mujtahid semakin dituntut untuk mengembangkan lapangan ijtihad dan penetapan hukum syari'at islam untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Seluruh hukum disandarkan pada dua kodifikasi, yakni periode rasulullah dan periode sahabat. Adapun ilmu Ushul Fiqh, lahir sejak abad dua hijriah namun, ilmu tersebut berkembang begitu sederhana dan secara bertahap ilmu tersebut berusia mencapai 200 tahun. Sejak saat itulah ilmu tersebut mulai berkembang.
      Sebagaimana yang telah disebutkan tadi bahwa para ulama telah berusaha untuk membukukan ilmu ushul fiqh, sedangkan pada waktu itu ulama-ulama di Indonesia sibuk untujk mempelajari ilmu fiqh mazhab Imam Syafe’I dan mengajarkan Tafsir Jailanin, juga hal-hal yang berhubungan dengan ilmu Nahu dan Sharaf. Yang pertama kaliu mempelajari di bidang ilmu pengetahuan adalah Alm. Syekh Ahmad Khatib orang Minangkabau (Sumatera Barat, Setelah itu barulah mereka mempelajari Ilmu Ushul Fiqh, Tauhid, Musththalah Hadist, BAyan, Ma’aniy, Badi’Arud, Qawafiy, dan lain-lain. Selesainya mereka mempelajari dan menuntut Ilmu Di Mekah barulah mereka pulang ke negerinya masing-masing dan mulailah mereka menebarkan  ilmu-ilmu tersebut, di antar mereka yang terkenal di Sumatera Barat ialah Syekh Muhammad Thaib Umar, Syekh Abdul Karim Amarullah, Syekh Abdullah Ahmad, Syekh Abbas Abdullah, Syekh Ibrahim Musa, Syekh Sulaiman Ar Rusuli, Syekh Jamil JAbo, Syekh Muhammad Jamil Jambek, dan Syekh Abdullah Halaban, serta beberapa ulama lainnya, Semenjak itu tersiarlah ilmu tersebut di daerah-daerah dan pelosok-pelosok, bahkan diwaktu itu mengajarkan ilmu-ilmu tersebut kepada orang-orang yang mempunyai minat dan keinginan untuk mempelajarinya, ini terjadi pada tahun 1310 H (±1890). Walaupun ilmu Ushul Fiqh sudah menjadi berita yang termasyhur di Indonesia, bahkan ulama-ulama di waktu itu bertekun mempelajarinya.mengharapkan masalah-masalah fiqhi.
B. Saran
       Dalam karya tulis ini penuliis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca. Dalam pembuatan karya tulis ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan-keurangan baik dari bentuk maupun isinya. Adapun saran yang ingin di sampaikan penulis yaitu:
1.      Penulis menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli pada dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqhi karena penulisan ini penulis membuat dari beberapa referensi dan sentuhan dari internet.
2.      Semoga dalam penulisan karya tulis ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.




DAFTAR PUSTAKA
Bakry.Nazar. 2003.Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Djalil.Basiq.2010. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana
Syafe’e.Rachmat.1999.Ilmu Ushul Fiqh. Bandung:CV Pustaka Setia
Zahra.Muhammad. 1995. Ushul Fiqih. Jakarta: PT Pustaka Firdaus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar