BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pertumbuhan
hukum-hukum fiqhi, bersamaan lahirnya agama islam, karena agama islam merupakan
kesatuan dari akidah akhlaq dan hukum amaliyah. Hukum amaliyah sudah ada sejak
zaman rasulallah terdiri dari beberapa hukum yang ada dalam al-Qur'an. Seperti
fatwa untuk sebuah masalah tertentu. Kumpulan hukum fiqh ini pada permulaannya
diambil dari hukum Allah dan Rasulnya, sedangkan
sumbernya adalah al-qur'an dan al-hadist. Dalam makalah ini kami akan mencoba
menjabarkan tentang pertumbuhan dan perkembangan ilmu ushul fiqh. Ushul fiqh asal
artinya sumber atau dasar. Dasar dari fiqh adalah Ushul Fiqh, berarti Ushul
Fiqh itu asas atau dalil fiqh yang diambil dari al-Qur’an dan Sunnah. Ushul
Fiqh ini sebenarnya sudah ada semenjak Rasulullah SAW.
Orang yang
mula-mula menciptakan ilmu Ushul fiqh adalah Imam Syafe’i. Beliau menulis
sebuah risalah yang dijadikannya sebagai Muqaddimah bukunya yang
bernama Kitab Al-Umm. Jadi dengan demikian Imam Syafe’i adalah pendiri dan
pencipta utama tentang Ilmu Ushul Fiqh.Usahanya itu diikuti oleh tiga orang
ulama yang termasyhur diantaranya Abul Hassan Muhammad bin ‘Alal Bashariy As
Syafe’iy yang meninggal pada tahun 463 H, sedangkan bukunya bernama
Al-Mu’tamad.Abu Ali Abdul Malik bin Abdullah An Naisaburiy yang dikenal dengan
Imam Harmaini, meninggal pada tahun 478 H, dengan bukunya “Al-Burhan”. Abu
Hamid Al-Ghazaliy, meninggal pada tahun 505 H, bukunya “Al-Mushtasfa”.
B. Rumusan Masalah
1.
Sejarah Pertumbuhan fiqhi Islam
4.
Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqhi di Indonesia
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam karya ilmiah ini, pnulisan mencoba memberikan
beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai wahana melatih mengungkapkan
pemikiran atau hasil penelitian dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan
metodologis.
2. Menumbuhkan etos dikalangan Mahasiswa, sehingga
tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian
studinya.
3.
Karya ilmih yang telah di tulis itu diharapkan menjadi
wahana transformasi pengetahuan antara masyarakat dengan sekolah, atau
orang-orang yang berminat membacanya.
D. Manfaat
Selanjutnya,
penulis memberikan manfaat setelah membaca makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Mengetahui lebih detail tentang sejarah
perkembangan dan pertumbuhan Ushul Fiqhi
2. Memperoleh kepuasaan intelektual khususnya
di bidang agama.
3. Meningkatkan pengorganisasian fakta/data
secara jelas dan sistematis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah Pertumbuhan Fiqhi Islam
Pertumbuhan Fiqh atau Hukum Islam sampai
sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode, seperti dibawah ini:
1. Periode Rasulullah
Yaitu
periode insya’ dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama
22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak dari kebangkitan Rasulullah
tahun 610 M sampai dengan kewafatan beliau pada tahun 632 M. Sejarah pertumbuhan
hukum islam dimasa Rasulullah berdasarkan wahyu yang Allah turunkan kepada Nabi
Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur yang dimulai dari
Mekkah dan diakhiri di Madinah, kalau belum turun ayat al-Qur’an mengenai
sesuatu masalah, maka Nabi mengadakan ijtihad yang mendalam, sehingga akhirnya
ijtihad beliau sesuai dengan ayat al-Qur’an, yang diturunkan kemudian. Berarti
ijtihad Rasul dan sunnahnya tidak ada yang berlawanan dengan wahyu Allah.
Disamping Nabi sendiri adalah sebagai sumber hukum, sebab segala sesuatu yang
dilakukan Nabi adalah contoh yang baik bagi umatnya.
2. Periode Sahabat
Yaitu
periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung
selama 90 tahun kurang lebihnya, yaitu terhitung mulai awal kewafatan Rasul
pada tahun 11 H sampai dengan akhir abad pertama Hijriah (101 H atau 632-720
M). Pertumbuhan hukum Islam pada masa sahabat, adalah karena Nabi telah
meninggal, maka persoalan hukum atau fiqh dikembalikan kepada al-Qur’an dan
Sunnah Nabi. Di masa sahabat para penganut islam telah bertambah banyak dan
daerahnya telah bertambah luas. Pada tempat-tempat yang baru memeluk Agama
Islam itu terjadi berbagai masalah. Untuk menyelesaikan masalah itu para
sahabat kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah. Apabila masalah hukum/fiqh tidak
dijumpai penyelesaiannya di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi, maka para sahabat
mengadakan ijtihad yang mendalam. Dan hasil dari ijtihad para sahabat dapat
dipercaya dan menjadi sumber hukum syara’ atau fiqh islam.
3. Periode Tadwin (pembukuan)
Munculnya
para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, yaitu
berlangsung selama 250 tahun, yaitu terhitung mulai tahun 100 H sampai tahun
350 H (720-961 M). Pada saat ini adalah zaman kemajuan di bidang hukum Islam.
Ini disebabkan banyaknya masalah-masalah hukum yang harus diselesaikan, yang
terjadi pada beberapa daerah Islam yang meluas itu. Para Tabiin-tabiin dimasa
ini banyak yang berijtihad, sehingga mereka menjadi mujtahid-mujtahid besar
dalam Islam. Semuanya itu telah menjadi sebab bagi tumbuhnya
suatu golongan ahli dalam ilmu Islam, yang kemudian terkenal dengan
sebutan “faqih” (lebih dari satu fuqaha’) yang mempunyai pengaruh besar dalam
perkembangan Islam selanjutnya.
Di antara mujtahid-mujtahid yang terkenal itu
adalah:
a) Imam Abu Hanifah Seorang ‘alim
keturunan Persia, lahir di Basrah tahun 80 H (699 M) bekerja dikuffah dan
meninggal tahun 150 H (767 M). Abu hanifah terkenal sebagai Ahli al
Ra’yu.
b) Imam Malik ibn Anas Lahir di Madinah tahun 93 H (713 M) dan
meninggal tahun 179 H (795 M). Imam Malik terkenal sebagai ahli Hadits. Bukunya
yang terkenal/termasyhur ialah yang bernama “Muwaththa”.
c) Imam Muhammad ibn Idris Al Syafei Dilahirkan di Palestina tahun 150 H (767 M) dan
meninggal pada tahun 204 H (802 M) di Mesir. Beliau adalah pendiri Mazhab Imam
Syafe’i, terkenal seorang yang besar jasanya, terutama bukunya yang terkenal
sampai sekarang ialah Al-Umm. Buku inilah yang menjadi dasar dari
ilmu yang dikembangkannya bernama “Ushul Al Fiqh”.
d) Imam Ahmad ibn Hambali Lahir di Bagdad tahun 164 H (776 M) dan
meninggal tahun 241 H (855 M). Ia terkenal sebagai ahli Hadits. Bukunya yang
terkenal bernama “Musnad Ahmad ibn Hambal”, yang berisi 30.000 hadits. Beliau
adalah pendiri Mazhab Hambali.
4. Periode Taqlid
Yaitu periode
kebekuan dan statis yang berlangsung mulai pertengahan abad empat hijriah (351
H) dan hanya Allah yang mengetahui kapan berakhirnya periode ini. Periode taqlid lahir pada abad ke 4 H (tahun ke
12 M), yang berarti sebagai penutupan periode ijtihad atau periode tadwin
(pembukuan). Mula-mula masa kemunduran dalam bidang kebudayaan Islam, kemudian
berhentilah perkembangan hukum Islam atau fiqh Islam. Sebelum periode taqlid,
dikenal dengan masa periode ijtihad. Pengertian ijtihad secara sempit menurut
imam Syafe’i ialah ijtihad dengan Qiyas. Ijtihad itu menjalankan Qiyas terhadap
sesuatu hukum kepada hukum yang lainnya.
Orang
pertama yang menghimpun kaidah-kaidah ushuln fiqh secara sistematis yang
masing-masing kaidah dikuatkan dengan dalil dan ulasan yang baik, ialah Imam
Muhamad Bin Idris Asy-syafi'i (150-204 H.) kitab himpunannya itu disebut
Ar-risalah (RISALAH USHULIYAH) yang kemudian diteruskan oleh pengikutnya
Ar-Rabi' Al-Muwardi. Ulama kalam pun meniru metode dan sistem penyusunan
disiplin ilmu ini. Ulama kalam dalam penyusunan ilmu ini menyertakan pembuktian
atas kaidah-kaidah dan pembahasan ilmu ini secara logis, rasional, dan teoritis
serta didukung oleh bukti yang ada inilah keistimewaan ulama kalam.
Adapun
ulama Abu Hanafiah mempunyai kelebihan tersndiri dalam menyusun kaidah dan
pembahasan ushuliyah, mereka meyakini bahwa imam mereka telah membangun ijtihad
atas dasar kaidah dan pembahasan ushuliyah. Mereka tidak menerapkan
kaidah-kaidah praktis yang merupakan cabang atau bagian dari kaidah-kaidah
hukum yang menjadi ketetapan imam mereka maka, mereka pun berbicara soal furu'.
Sebagian
ulama menyusun dengan memadukan dua metode tersebut dengan meneliti
kaidah-kaidah ushuliyah yang menggunakan dalil-dalil berdasarkan kaidah-kaidah
ushul. Ada beberapaKitab-kitab yang tersusun menggunakan metode ini.
Setelah
daulah islamiyah berkembang banyak pengikutinya yang non-arab maka, umat islam
dihadapkan dengan masalah baru. Yang menjadikan imam mujtahid semakin dituntut
untuk mengembangkan lapangan ijtihad dan penetapan hukum syari'at islam untuk
menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Seluru
hukum disandarkan pada dua kodifikasi, yakni periode rasulullah dan periode
sahabat. Pada masa ini kodifikasi hukum mulai dirintis bebarengan dengan
kodifikasi sunnah. karna talah dilengkapi dengan berbagi dalil, ilat dan kaidah
maka hukum-hukum tersebut tersusun sebagai ilmu yang menghasilkan berbagai
cabang ilmu pengetahuan. Ilmu fiqh yang pertama dihimpun adalah kitab
Al-Muwatha' karya imam malik bin annas yang disusun atas intruksi khalifah
Al-Manshur. Al-Hadist dan fiqh imam malik dijadikan dasar fiqh orang-orang
hijaz. Dan beberapa kitab fiqh seperti karya Abu Yusuf yang menjadi rujukan
fiqh di irak, kitab Al-Um karya Muhamad bin idris Asy- syafi'i yang juga
di jadikan dasar fiqh madzab syfi'i.
Adapun ilmu
Ushul Fiqh, lahir sejak abad dua hijriah namun, ilmu tersebut berkembang begitu
sederhana dan secara bertahap ilmu tersebut berusia mencapai 200 tahun. Sejak
saat itulah ilmu tersebut mulai berkembang pesat. ilmu tersebut pada abad
pertama hijriyah memang tidak diperlukan karena keberadaan SAW. Masih bisa
mengeluarkan fatwa dan memutuskan suatu hukum berdasaekan ajaran Al quran,
assunah dan apa yang diwahyukan kepada Beliau. Disamping itu secara fitri,
ijtihad rosul tidak memerlukan ushul atau kaidah-kaidah yang dijadikan sebagai
istinbat dan ijtihad. Para sahabat juga melakukan istinbat berdasarkan
kemampuan potensial mereka dalam membina hukum syariat islam yang terpusat
dalam jiwa raga mereka yang disebabkan akrabnya mereka dengan rasulullah dalam
pergaulan. Namun, ketika dunia islam semakin meluas dengan hasil kemenangan
yang diraih maka, timbulah interaksi dengan bangsa lain. Sehingga bercampurlah
sinonim dan gaya bahasa arab, akibatnya naluri bahasa merekea tidak murni lagi.
maka terjadila kontaminasi dan kemungkinan yang terjadi didalam memahami nash.
D. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqhi di Indonesia
Sebagaimana
yang telah disebutkan tadi bahwa para ulama telah berusaha untuk membukukan
ilmu ushul fiqh, sedangkan pada waktu itu ulama-ulama di Indonesia sibuk untujk
mempelajari ilmu fiqh mazhab Imam Syafe’I dan mengajarkan Tafsir Jailanin, juga
hal-hal yang berhubungan dengan ilmu Nahu dan Sharaf.
Orang yang bisa mempelajari bermacam-macam ilmu dengan menerjemahkannya dari bahasa Arab ke bahasa Melayu
pada masa itu mendapat penghargaan yang setinggi-tingginya dari masyarakat.
Sedangkan sebhagioan para Ulama pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dan
untuk menambah ilmu-ilmu agama, bahkan untuk mencukupkanbermacam-macam Ilmu.sesampai
mereka di Mekah mereka berusaha untuk mempelajari bermacam-macam ilmu di
masjidil Haram.
Yang
pertama kaliu mempelajari di bidang ilmu pengetahuan adalah Alm. Syekh Ahmad
Khatib orang Minangkabau (Sumatera Barat), salah seorang imam yang tekun
sebagai imam Syafe’I di Mesjid Haram dalm belajar. Alm Ahmad Khatib mendapat penghargaan yang amat tinggi
dan keuntungan yang banyak dalam bermacam-macam ilmu Agama, bahkan dalam ilmu
pasti. Setelah itu barulah mereka mempelajari Ilmu Ushul Fiqh, Tauhid,
Musththalah Hadist, BAyan, Ma’aniy, Badi’Arud, Qawafiy, dan lain-lain.
Selesainya
mereka mempelajari dan menuntut Ilmu Di Mekah barulah mereka pulang ke
negerinya masing-masing dan mulailah mereka menebarkan ilmu-ilmu
tersebut, di antar mereka yang terkenal di Sumatera Barat ialah Syekh Muhammad
Thaib Umar, Syekh Abdul Karim Amarullah, Syekh Abdullah Ahmad, Syekh Abbas
Abdullah, Syekh Ibrahim Musa, Syekh Sulaiman Ar Rusuli, Syekh Jamil JAbo, Syekh
Muhammad Jamil Jambek, dan Syekh Abdullah Halaban, serta beberapa ulama lainnya.
Semenjak
itu tersiarlah ilmu tersebut di daerah-daerah dan pelosok-pelosok, bahkan
diwaktu itu mengajarkan ilmu-ilmu tersebut kepada orang-orang yang mempunyai
minat dan keinginan untuk mempelajarinya, ini terjadi pada tahun 1310 H
(±1890). Walaupun ilmu Ushul Fiqh sudah menjadi
berita yang termasyhur di Indonesia, bahkan ulama-ulama di waktu itu bertekun
mempelajarinya.mengharapkan masalah-masalah fiqh, sehingga mereka tidak
langsung menerima apa yang di katakn oleh Fuqaha sebelumnya, tetapi adalah
dengan menyelidiki secara mendalam, bahkan mereka memakai dalil yang kuat dalam
undang-undang yang telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh. Kemudian barulah
mengatiur pelajaran Ushul Fiqh dalm bermacam-macam tingkatan. Seperti:Tingkatan
Ibtidaiyah,Tsanawiyah, ‘Aliyah dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pertumbuhan
Fiqh atau Hukum Islam sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode,
seperti dibawah ini:
1. Periode Rasulullah
2. Periode Sahabat
3. Periode Tadwin (pembukuan)
Di antara mujtahid-mujtahid yang terkenal itu
adalah:
a) Imam Abu Hanifah
b) Imam Malik ibn Anas
c) Imam Muhammad ibn Idris Al Syafei
d) Imam Ahmad ibn Hambali Lahir
4. Periode Taqlid
Orang
pertama yang menghimpun kaidah-kaidah ushuln fiqh secara sistematis yang
masing-masing kaidah dikuatkan dengan dalil dan ulasan yang baik, ialah Imam
Muhamad Bin Idris Asy-syafi'i (150-204 H Ulama kalam dalam penyusunan ilmu ini
menyertakan pembuktian atas kaidah-kaidah dan pembahasan ilmu ini secara logis,
rasional, dan teoritis serta didukung oleh bukti yang ada inilah
keistimewaan ulama kalam. Adapun ulama Abu Hanafiah mempunyai
kelebihan tersendiri dalam menyusun kaidah dan pembahasan ushuliyah,
mereka meyakini bahwa imam mereka telah membangun ijtihad atas dasar kaidah dan
pembahasan ushuliyah. Mereka tidak menerapkan kaidah-kaidah praktis yang
merupakan cabang atau bagian dari kaidah-kaidah hukum yang menjadi ketetapan
imam mereka maka, mereka pun berbicara soal furu.
Setelah
daulah islamiyah berkembang banyak pengikutinya yang non-arab maka, umat islam
dihadapkan dengan masalah baru. Yang menjadikan imam mujtahid semakin dituntut
untuk mengembangkan lapangan ijtihad dan penetapan hukum syari'at islam untuk
menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Seluruh hukum disandarkan pada dua kodifikasi,
yakni periode rasulullah dan periode sahabat. Adapun ilmu Ushul Fiqh, lahir sejak abad
dua hijriah namun, ilmu tersebut berkembang begitu sederhana dan secara
bertahap ilmu tersebut berusia mencapai 200 tahun. Sejak saat itulah ilmu
tersebut mulai berkembang.
Sebagaimana
yang telah disebutkan tadi bahwa para ulama telah berusaha untuk membukukan
ilmu ushul fiqh, sedangkan pada waktu itu ulama-ulama di Indonesia sibuk untujk
mempelajari ilmu fiqh mazhab Imam Syafe’I dan mengajarkan Tafsir Jailanin, juga
hal-hal yang berhubungan dengan ilmu Nahu dan Sharaf. Yang pertama kaliu
mempelajari di bidang ilmu pengetahuan adalah Alm. Syekh Ahmad Khatib orang
Minangkabau (Sumatera Barat, Setelah itu barulah mereka mempelajari Ilmu Ushul
Fiqh, Tauhid, Musththalah Hadist, BAyan, Ma’aniy, Badi’Arud, Qawafiy, dan
lain-lain. Selesainya mereka mempelajari dan menuntut Ilmu Di Mekah barulah
mereka pulang ke negerinya masing-masing dan mulailah mereka menebarkan
ilmu-ilmu tersebut, di antar mereka yang terkenal di Sumatera Barat ialah
Syekh Muhammad Thaib Umar, Syekh Abdul Karim Amarullah, Syekh Abdullah Ahmad,
Syekh Abbas Abdullah, Syekh Ibrahim Musa, Syekh Sulaiman Ar Rusuli, Syekh Jamil
JAbo, Syekh Muhammad Jamil Jambek, dan Syekh Abdullah Halaban, serta beberapa
ulama lainnya, Semenjak itu tersiarlah ilmu tersebut di daerah-daerah dan
pelosok-pelosok, bahkan diwaktu itu mengajarkan ilmu-ilmu tersebut kepada
orang-orang yang mempunyai minat dan keinginan untuk mempelajarinya, ini
terjadi pada tahun 1310 H (±1890). Walaupun ilmu Ushul Fiqh sudah menjadi
berita yang termasyhur di Indonesia, bahkan ulama-ulama di waktu itu bertekun
mempelajarinya.mengharapkan masalah-masalah fiqhi.
B. Saran
Dalam karya tulis ini penuliis berkeinginan memberikan
saran kepada pembaca. Dalam pembuatan karya tulis ini penulis menyadari bahwa
masih banyak terdapat kekurangan-keurangan baik dari bentuk maupun isinya.
Adapun saran yang ingin di sampaikan penulis yaitu:
1. Penulis menyarankan kepada pembaca agar
ikut peduli pada dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang
Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqhi karena penulisan ini
penulis membuat dari beberapa referensi dan sentuhan dari internet.
2. Semoga dalam penulisan karya tulis ini para
pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry.Nazar.
2003.Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Djalil.Basiq.2010.
Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana
http://hariswandi.wordpress.com/2011/10/19/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan-fiqh-dan-ushul-fiqh/
Syafe’e.Rachmat.1999.Ilmu
Ushul Fiqh. Bandung:CV Pustaka Setia
Zahra.Muhammad.
1995. Ushul Fiqih. Jakarta: PT Pustaka Firdaus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar