KATA PENGANTAR.
Puji dan syukur kita panjatkan atas
kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat taufik dah hidayah-Nya sehingga
penyusun makalah dengan judul “ISTISHAB”dapat tersusun sebagaimana mestinya dan
dapat terselesaikan tepay pada waktunya.
Shalawat serta salam tak lupa kita
kirimkan kepada nabi besar kita MUHAMMAD SAW , nabi yang telah mengantarkan
kita kepada jalan yang lebih benar lagi lurus dari jalan yang menyesatkan.
Kita ketahui bersama bahwa manusia itu
tidak luput dari kesalahan dan kehilafan, oleh karena itu apabila dalam
penyusunan makalah ini terdapat kesalahan-kesalahan penulis memohon maaf karena
penulis hanyalah manusia biasa. Penulis sangat mengharap saran dan kritik untuk
bahan pembelajaran makalh-makalah selanjutnya. Dan mudah-mudahan makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua dan khususnya bagi penulis sendiri.
Penulis
menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak
khususnya dosen yang membawakan mata kuliah ini yang telah mendukung dan memberikan
pembinaan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tepat paada waktunya.
Wassalamualaikum
wr.wb
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...............................................................................................................ii
DAFTAR
ISI.............................................................................................................................iii
BAB
I PENDAHULUAN
.........................................................................................................1
A.Latar Belakang
Masalah.............................................................................................1
B.Rumusan
Masalah.......................................................................................................1
C.Tujuan
Penulisan........................................................................................................1
BAB
II PEMBAHASAN
..........................................................................................................2
A.Pengertian
Istishab.....................................................................................................2
B.Pembagian
Istishab.....................................................................................................2
BAB
III PENUTUP....................................................................................................................3
A.Kesimpulan.................................................................................................................4
B.Saaran.........................................................................................................................4
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Dalam suatu kehidupan terdapat aturan
yang mengatur kita baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Dalam
kehidupan bernegara terdapat UUD 1945 dan PANCASILA, dalam kehidupan beragama
terdapat Al-Quran dan Al-Hadits. Kesemuanya itu saling melengkapi untuk
kehidupan yang lebih baik dan terarah.
Kehidupan beragama khususnya, kehidupan
yang akan mengantar kita sampai ke akhirat kelak. Yang mana Al-Quran dan
Al-Hadits sangat berperan penting . Tapi seandainya jika ada permasalahn yang
tidak bisa terselesaikan di luar Al-Quran dan Al-hadits maka terdapat ijma’
atau kesepakatan para ulama. Beberapa juga ada ijtihad para mujtahid yang
diantaranya adalah istishab. Yang akan lebih dijelaskan dalam pembahasan
berikut, baik dari segi arti, pembagian dan beberapa contoh dalam kehidupan
sehari-sehari.
Langkah ini bukan hal yang menunjukkan
akan kelemahan Al-Quran dan Al-hadits, melainkan akan membantu ke langkah yang
lebih mudah agar tidak tersesat dan mengambil langkah yang salah dalam bertindak.
B.Rumusan
Masalah
1.Pengertian
istishab
2. Pembagian istishab
C.Tujuan
Penulisan
Mengetahui
pengertian istishab dan pembagiannya yang dilihat dari segi bentuk.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Menurut bahasa adalah mengikut sertakan,
menjadikan teman,dan sebagainya. Menurut ushul fiqhi” menjadikan hukum yang
telah tetap pada masa yang lalu, berlaku terus samapi sekarang karena tidak ada
dalil yang merubahnya.
B.Pembagian
Istishab
Macam–macam
istishab dilihat dari bentuknya ada tiga :
a.istishab yangb tidak mempunyai
asal maksudnya,adalah sesuatu yang akal menetapkannyabahwa hal tersebut tidak
mempunyai asal ,lagipula syara’ tidak menetapkannya. Sebagai contoh adalah akal
menetapkan bahwa shalat wajib tidak ada enam, dalil yang menetapkannya.
b.istishab yang berbentuk
ketentuan-ketentuan umum atau nash umum sampai ada dalil yang mengkhususkan
atau dalil yang menasakhnya(menghapusnya). Jadi maksudnya adalah yang
menentukan berlakunya keumuman satu hukum hingga sekarang adalah dengan jalan
istishab.
c.istishab yang telah disebutkan
syara’ yang tetap dan kekalnya karena telah disebutkan sebabnya. Seperti adanya
kepemilikan seseorang terhadap sesuatu bila ada sebabnya yaitu jual beli.
Golongan ulama yang menolak menerima istishab sebagaai sumber hukum
adalah hanafiyah. Mereka berpendapat
bahwa untuk menetapkan diteruskannya keberlakuan suatu hukum yang lalu
untuk sekarang haruslah dengan dalil.
Dari istishab ini tumbuhlah istilah atau
kaidah fiqih yang artinya “ keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”.
Contohnya seseorang telah yakin bahwa ia telah berwudhu , kemudian ia ragu-ragu
bahwa wudhunya telah batal atau belum. Dalam hal tersebut ia harus berpegang
pada yang yakin, yakin ia telah berwudhu , jadi boleh langsung melakukan shalat
tanpa harus wudhu lagi.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Istishab
adalah menjadikan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu berlaku terus
sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubahnya. Pembagian istishab itu
sendiri ada tiga yaitu istishab yang tidak mempunyai asal,istishab yang
berbentuk ketentuan-ketentuan umum atau
nash umum, istishab yang telah disebutkan syara’.
B.Saran
Jika
ada kesalahan dalam penulisan ini, harap dimaklumi karena semua hanya sebagai
bahan pembelajaran . Dan kiranya bagi pembaca memberikan masukan kepada penulis
sebagai pembelajaran terhadap tulisan-tulisan berikkutnya, yang hanyalah
manusisa biasa yang tidak luput dari kasalahan daaan khilaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar