Rabu, 03 Juni 2015

Istishab



KATA PENGANTAR.
       Puji dan syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat taufik dah hidayah-Nya sehingga penyusun makalah dengan judul “ISTISHAB”dapat tersusun sebagaimana mestinya dan dapat terselesaikan tepay pada waktunya.
       Shalawat serta salam tak lupa kita kirimkan kepada nabi besar kita MUHAMMAD SAW , nabi yang telah mengantarkan kita kepada jalan yang lebih benar lagi lurus dari jalan yang menyesatkan.
       Kita ketahui bersama bahwa manusia itu tidak luput dari kesalahan dan kehilafan, oleh karena itu apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan-kesalahan penulis memohon maaf karena penulis hanyalah manusia biasa. Penulis sangat mengharap saran dan kritik untuk bahan pembelajaran makalh-makalah selanjutnya. Dan mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan khususnya bagi penulis sendiri.
       Penulis  menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak khususnya dosen yang membawakan mata kuliah ini yang telah mendukung dan memberikan pembinaan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tepat paada waktunya.

Wassalamualaikum wr.wb 




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................................................1
            A.Latar Belakang Masalah.............................................................................................1
            B.Rumusan Masalah.......................................................................................................1
            C.Tujuan Penulisan........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................................................2
            A.Pengertian Istishab.....................................................................................................2
            B.Pembagian Istishab.....................................................................................................2
BAB III PENUTUP....................................................................................................................3
            A.Kesimpulan.................................................................................................................4
            B.Saaran.........................................................................................................................4







BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
       Dalam suatu kehidupan terdapat aturan yang mengatur kita baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Dalam kehidupan bernegara terdapat UUD 1945 dan PANCASILA, dalam kehidupan beragama terdapat Al-Quran dan Al-Hadits. Kesemuanya itu saling melengkapi untuk kehidupan yang lebih baik dan terarah.
       Kehidupan beragama khususnya, kehidupan yang akan mengantar kita sampai ke akhirat kelak. Yang mana Al-Quran dan Al-Hadits sangat berperan penting . Tapi seandainya jika ada permasalahn yang tidak bisa terselesaikan di luar Al-Quran dan Al-hadits maka terdapat ijma’ atau kesepakatan para ulama. Beberapa juga ada ijtihad para mujtahid yang diantaranya adalah istishab. Yang akan lebih dijelaskan dalam pembahasan berikut, baik dari segi arti, pembagian dan beberapa contoh dalam kehidupan sehari-sehari.
       Langkah ini bukan hal yang menunjukkan akan kelemahan Al-Quran dan Al-hadits, melainkan akan membantu ke langkah yang lebih mudah agar tidak tersesat dan mengambil langkah yang salah dalam bertindak.

B.Rumusan Masalah
          1.Pengertian istishab
            2. Pembagian istishab

C.Tujuan Penulisan
       Mengetahui pengertian istishab dan pembagiannya yang dilihat dari segi bentuk.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
       Menurut bahasa adalah mengikut sertakan, menjadikan teman,dan sebagainya. Menurut ushul fiqhi” menjadikan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu, berlaku terus samapi sekarang karena tidak ada dalil yang merubahnya.
B.Pembagian Istishab
       Macam–macam istishab dilihat dari bentuknya ada tiga :
            a.istishab yangb tidak mempunyai asal maksudnya,adalah sesuatu yang akal menetapkannyabahwa hal tersebut tidak mempunyai asal ,lagipula syara’ tidak menetapkannya. Sebagai contoh adalah akal menetapkan bahwa shalat wajib tidak ada enam, dalil yang menetapkannya.
            b.istishab yang berbentuk ketentuan-ketentuan umum atau nash umum sampai ada dalil yang mengkhususkan atau dalil yang menasakhnya(menghapusnya). Jadi maksudnya adalah yang menentukan berlakunya keumuman satu hukum hingga sekarang adalah dengan jalan istishab.
            c.istishab yang telah disebutkan syara’ yang tetap dan kekalnya karena telah disebutkan sebabnya. Seperti adanya kepemilikan seseorang terhadap sesuatu bila ada sebabnya yaitu jual beli.
       Golongan ulama yang menolak menerima istishab sebagaai sumber hukum adalah hanafiyah. Mereka berpendapat  bahwa untuk menetapkan diteruskannya keberlakuan suatu hukum yang lalu untuk sekarang haruslah dengan dalil.
       Dari istishab ini tumbuhlah istilah atau kaidah fiqih yang artinya “ keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”. Contohnya seseorang telah yakin bahwa ia telah berwudhu , kemudian ia ragu-ragu bahwa wudhunya telah batal atau belum. Dalam hal tersebut ia harus berpegang pada yang yakin, yakin ia telah berwudhu , jadi boleh langsung melakukan shalat tanpa harus wudhu lagi.















BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
       Istishab adalah menjadikan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu berlaku terus sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubahnya. Pembagian istishab itu sendiri ada tiga yaitu istishab yang tidak mempunyai asal,istishab yang berbentuk ketentuan-ketentuan umum  atau nash umum, istishab yang telah disebutkan syara’.
                                                             
B.Saran
       Jika ada kesalahan dalam penulisan ini, harap dimaklumi karena semua hanya sebagai bahan pembelajaran . Dan kiranya bagi pembaca memberikan masukan kepada penulis sebagai pembelajaran terhadap tulisan-tulisan berikkutnya, yang hanyalah manusisa biasa yang tidak luput dari kasalahan daaan khilaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar